Mantan Kadin Pertanian OKU Selatan Ditetapkan Tersangka

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1  KUHP

Dari perbuatan tersangka diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 milyar 726 juta lebih, berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan melalui Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melalui Surat Nomor : PE.03.02/SR-162/PW07/5/2022 tanggal 22 April 2022.

Bagikan :

Pos terkait