BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Mantan Kepsek SD Negeri 79 Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara

×

Mantan Kepsek SD Negeri 79 Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 79 Palembang, Nurmala Dewi akhirnya dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (15/12/2021).

Dihadapan majelis hakim, Mangapul Manalu SH.MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH.MH menjelaskan, terdakwa Nurmala Dewi, tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan tidak pidana korupsi.

“Terdakwa berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun tidak memberikan Suri Tauladan untuk masyarakat,” ungkap Hendy dimuka persidangan yang digelar secara virtual.

Terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada etikat baik untuk mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 475.533.000, bahkan sempat melarikan diri lebih dari 1 Tahun 6 bulan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah di hukum sebelumnya. Dari itu menuntut terdakwa pidana penjara selama 5 Tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” jelasnya.

Terdakwa Nurmala Dewi, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Bos SD N 79 Palembang, tahun anggaran 2019, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 450.000.000, atas perbuatanya terdakwa dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.