NUSANTARA

Mantan Sekcam Batanghari Jadi Tersangka Tipikor, Berapa Kerugian Negara?

×

Mantan Sekcam Batanghari Jadi Tersangka Tipikor, Berapa Kerugian Negara?

Sebarkan artikel ini

Reporter : Dewan Richardi

Batanghari, Mattanews.co – Usai ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), HW, mantan Sekretaris Camat (Sekcam Maro Sebu Ulu (MSU) di Kabupaten Batanghari Jambi kimi resmi berstatus tersangka.

Kejari Muara Bulian Mia Banulita didampingi Kacabjari Muara Tembesi Fandie Hasibuan membenarkan penetapan tersangka kepada HW.

“Pada saat itu tersangka merupakan Sekcam MSU. Saat ini dia menjabat staf kantor Camat MSU. Tersangka berinisial HW diduga telah menyalahgunakan jabatannya selaku Sekcam pada saat itu” Kata Fandie Hasibuan, Kamis (28/11/2019).

Tersangka HW menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi oleh Tim Penyidik Cabjari Batanghari Di Muara Tembesi.

Dari hasil dari pemeriksaan sementara, HW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti terkait pengadaan jaringan internet.

Atas perbuatan tersangka, maka dapat kita kenakan Pasal 2 atau 3 UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Kurungan hingga empat tahun kurungan bahkan bisa seumur hidup dan denda minimal 200 juta maksimal Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kejari Batanghari Mia Banulita mengatakan, kasus yang ditangani oleh pihak Cabjari ini, merupakan kerja keras dalam mengawal dana yang bersumber dari pemerintah.

“Semua yang telah dilakukan oleh Cabjari Muara Tembesi itu semua atas perintah saya,” katanya.

Dugaan tipikor mantan Sekcam MSU ini, merugikan negara hingga Rp 150 juta.

“Tapi dengan jumlah tersebut telah di kembalikan sekitar Rp 30 juta oleh dua orang aparat desa, yang mendapat anggaran jaringan internet pada tahun 2017 yang lalu,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HW menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Muara Tembesi dan ditahan.

Penahanan HW ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kacabjari Nomor: Print-03/L.5.11.7/Fd.1/11/2019, tanggal 28 November 2019.

HW diduga melakukan tipikor penyimpangan pengadaan jaringan internet, di Desa wilayah Kecamatan MSU.

Tersangka menggunakan Dana Desa tahun 2017. Penahanan ditempatkan pada Lapas Kelas II B Muara Bulian.

“Untuk sementara tersangka kita titipkan ke Lapas Klas IIb selama 20 hari, terhitung dari hari ini. Kedepannya, nanti kita akan limpahkan ke pengadilan setelah berkas – berkas lengkap,” ujarnya.

Sebelumnya pada tanggal 25 Juli 2019, Kacabjari mengeluarkan Sprindik terhadap HW.

Yaitu terkait dugaan tipikor penyimpangan pengadaan jaringan internet di 10 Desa dalam wilayah Kecamatan MSU Kabupaten Batanghari Jambi.

Editor : Nefri