Mantan Sekda OKI Dihadirkan jadi Saksi Dalam

* Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan TOL Kayu Agung-Pematang Panggang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKI, Muhamad Husin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan Korupsi gantirugi pembebasan lahan tol Kayu Agung, Pematang Panggang, dengan menjerat dua terdakwa, hingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 5,7 miliar, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/4/2023).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta menghadirkan tujuh orang saksi termasuk mantan Sekda OKI untuk dimintai keterangannya dalam persidangan.

Terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi Muhamad Husin merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKI dan menjabat Ketua Tim pelaksanaan pengadaan jalan tol, berdasarkan terbitnya SK Bupati tahun 2015, atas proyek percepatan pembangunan nasional, diantaranya pembangunan jalan tol Kayu agung Pematang Panggang.

Kedua terdakwa Ansilah alias Pendek dan Pete Subur alias Putuk (terpidana kasus pembunuhan) terjerat kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, merugikan negara Rp 5,7 milyar.

Bagikan :

Pos terkait