BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Mantan Sekda OKI Dihadirkan jadi Saksi Dalam

×

Mantan Sekda OKI Dihadirkan jadi Saksi Dalam

Sebarkan artikel ini

* Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan TOL Kayu Agung-Pematang Panggang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKI, Muhamad Husin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan Korupsi gantirugi pembebasan lahan tol Kayu Agung, Pematang Panggang, dengan menjerat dua terdakwa, hingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 5,7 miliar, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/4/2023).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta menghadirkan tujuh orang saksi termasuk mantan Sekda OKI untuk dimintai keterangannya dalam persidangan.

Terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi Muhamad Husin merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKI dan menjabat Ketua Tim pelaksanaan pengadaan jalan tol, berdasarkan terbitnya SK Bupati tahun 2015, atas proyek percepatan pembangunan nasional, diantaranya pembangunan jalan tol Kayu agung Pematang Panggang.

Kedua terdakwa Ansilah alias Pendek dan Pete Subur alias Putuk (terpidana kasus pembunuhan) terjerat kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, merugikan negara Rp 5,7 milyar.

Kedua terdakwa di dakwah JPU Kejati Sumsel, secara bersama-sama didakwa melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018, Atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar lebih.