[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Wakil Bupati Kabupaten OKU Induk, Johan Anwar, terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan kuburan menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit (RS) Siti Khadijah, dikarenakan mengidap kanker otak. Johan Anwar hari ini juga akan diberangkatkan ke rumah duka untuk disemayamkan, Desa Tanjung Baru Batu Raja Kabupaten OKU Induk, Senin (10/01/2022) pukul 07.30 WIB.
Penasehat Hukum Johan Anwar, membenarkan kliennya meninggal dunia di Rumah Sakit Siti Khadijah, karena sakit, kanker otak.
“Klien kami mengidap kanker stadium akhir dan sempat menjalani operasi pengangkatan tempurung kepala pada Juni di Rumah Sakit Muhammad Husain (RSMH) Palembang,” papar Titis, saat diwawancarai sejumlah wartawan di RS Siti Khadijah.

Titis menjelaskan, kesehatan Johan Anwar semakin menurun, karena penyakit kanker otak yang diderita telah menjalar hingga ke paru – paru.
“Jenazah Almarhum akan diberangkatkan ke rumah duka, di Desa Tanjung Baru Batu Raja Kabupaten OKU Induk melalui jalur darat dan akan langsung di makamkan pada hari ini juga,” terang Titis.
Kasus Mantan Wakil Bupati Kabupaten OKU Induk, Johan Anwar, sebelumnya divonis majelis hakim delapan tahun penjara, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tipikor Palembang, Selasa (4/5/2021) lalu.
Menurut Titis, untuk proses hukum Johan Anwar sendiri, semua proses hukumnya yang dijalani kliennya batal demi hukum, sesuai Pasal 77 KUHP, penuntutan JPU KPK gugur.
“Saat ini kan tahap penuntutan, proses kasasi di MA, dikarenakan klien kami meninggal dunia, Johan Anuar, maka proses hukumnya gugur termasuk uang pengganti,” beber Titis.














