Reporter : Nopri
MENTOK, Mattanews.co – Maraknya pemberitaan terkait banyaknya kapal yang menggunakan jaring trawl di wilayah laut Bangka Barat, membuat DPRD Babar bereaksi dengan memanggil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Babar pada Jumat siang (04/10/2019).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Barat, Herwanto menyebut pemanggilan pihak DKP ini menyusul banyaknya laporan masyarakat dan nelayan terkait aktivitas trawl di wilayah laut Bangka Barat.
“Tadi kami telah memanggil dan menggelar rapat dengan DKP. kami ingin tahu sejauh mana tindak lanjut terkait laporan dan keluhan nelayan soal trawl tersebut,” ujar Herwanto.
Politisi partai Gerindra ini menyebut, DKP telah mengambil langkah terkait persoalan tersebut, kendati kewenangan untuk penindakan ada di DKP Provinsi.
“Hasil pertemuan dengan DKP Kabupaten tadi, bahwa DKP kabupaten telah berkordinasi dengan DKP provinsi. Dan langkah yang telah diambil antara lain, mereka telah memasang spanduk imbauan termasuk berkordinasi dengan Satpolair Polres Babar,” ujar pria yang akrab disapa Cun Cun tersebut, Jumat (04/10/2019)
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bangka Barat, Sukraedi, mengatakan, sebagian kapal trawl yang beroperasi di perairan Bangka Barat, berasal dari Toboali, Bangka Selatan.
Pegeseran wilayah operasi tersebut, menyusul penolakan dari sejumlah aktivis dan kelompok nelayan yang berada Bangka Selatan.
Terkait pertemuan dengan komisi II tersebut, ada beberapa langkah yang telah diambil pihaknya. Salah satunya memasang spanduk imbauan larangan pengunaan alat tangkap trawl.
Sebab, menurut Sukraedi penggunaan alat tangkap trawl memang dilarang. Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan hal tersebut kepada pihak Polair dan TNI AL.
“Sebagian dari Toboali, karena ada penolakan kemarin. Kemarin kami juga sudah memasang spanduk imbauan larangan penggunaan trawl di daerah Limbung Kampung Tanjung Laut. Kami juga telah menyampaikan hal ini dengan DKP provinsi, Polairud dan AL, supaya trawl tidak beroperasi di perairan Babar,” ujar Sukraedi.
Editor : Anang