BERITA TERKINI

Marak Waralaba ‘Menyamar’ di Kota Blitar, DPRD Minta Pemkot Tertibkan

×

Marak Waralaba ‘Menyamar’ di Kota Blitar, DPRD Minta Pemkot Tertibkan

Sebarkan artikel ini
Wakil Komisi III DPRD Kota Blitar Nuhan Wahyudi (Robby / Mattanews.co)
Wakil Komisi III DPRD Kota Blitar Nuhan Wahyudi (Robby / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

 

MATTTANEWS.CO, BLITARAnggota DPRD Kota Blitar menilai, banyak waralaba tumbuh di beberapa titik di Kota Blitar Jawa Timur (Jatim) dan melakukan penyamaran nama.

Penyamaran waralaba berjaringan tersebut dengan mengubah nama, meski sebenarnya mereka waralaba berjaringan yang sudah besar dengan skala nasional. Hal itu disampaikan oleh Wakil Komisi III DPRD Kota Blitar Nuhan Wahyudi.

“Biasanya namanya disamarkan. Seolah-olah mereka bukan retail besar, namun kita tahu kalau yang menyuplai mereka setiap hari, distributor waralaba yang sudah nasional. Kan kelihatan,” Rabu (2/6/2021).

Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar membatasi jumlah waralaba yang skala nasional. Berdasarkan Perda Kota Blitar nomer 1 tahun 2018, membatasi jumlah waralaba berskala nasional sebanyak 22 unit yang terdiri Indomaret dan Alfamart.

DPRD Blitar meminta Satpol-PP Kota Blitar yang menegakkan Perda dan intelejensi, untuk melakukan penyelidikan. Ia meminta pada pengusaha untuk mematuhi Perda, yang sudah dibuat oleh Pemerintah Daerah.

Nuhan juga meminta pada pemerintah daerah, untuk menertibkan waralaba itu. Sebab berjamurnya waralaba yang menyamarkan namanya tersebut, akan mematikan usaha rakyat.

DPRD Kota Blitar sudah memanggil pihak-pihak terkait, yakni KPTSP dan Satpol-PP Kota Blitar untuk dimintai keterangan.

“Kalau terbukti melanggar kami minta untuk waralaba yang melakukan penyamaran ini ditutup,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto. Dia menuturkan, Komisi III akan melayangkan surat pada dinas terkait, untuk melakukan pemeriksaan terhadap perizinan waralaba tersebut. Jika ada yang melanggar peraturan maka akan dikenakan saksi hukum.

“Akan kita tinjau dan ini dalam rangka evaluasi Organisasi Perangkat Daerah, Kita akan berikan peringatan, baik lisan, tertulis, dan jika membandel kami minta dilakukan penutupan,” ungkap Totok.

Sementara itu, Kepala Dinas KPTSP Kota Blitar Suharyono mengungkapkan, pihaknya tidak dapat mengintervensi jauh terkait adanya waralaba ini. Apalagi perizinan saat ini melalui Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, jika perizinan sudah lengkap, Pemda tidak memiliki hak untuk mengatur dari mana waralaba itu berbelanja.

“Perjanjian orang per orang kita tidak pernah tahu. Penjual berbelanja dari mana saja itu kan hak mereka,” ujarnya. ADV