Marak Waralaba ‘Menyamar’ di Kota Blitar, DPRD Minta Pemkot Tertibkan

Wakil Komisi III DPRD Kota Blitar Nuhan Wahyudi (Robby / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

 

MATTTANEWS.CO, BLITARAnggota DPRD Kota Blitar menilai, banyak waralaba tumbuh di beberapa titik di Kota Blitar Jawa Timur (Jatim) dan melakukan penyamaran nama.

Penyamaran waralaba berjaringan tersebut dengan mengubah nama, meski sebenarnya mereka waralaba berjaringan yang sudah besar dengan skala nasional. Hal itu disampaikan oleh Wakil Komisi III DPRD Kota Blitar Nuhan Wahyudi.

“Biasanya namanya disamarkan. Seolah-olah mereka bukan retail besar, namun kita tahu kalau yang menyuplai mereka setiap hari, distributor waralaba yang sudah nasional. Kan kelihatan,” Rabu (2/6/2021).

Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar membatasi jumlah waralaba yang skala nasional. Berdasarkan Perda Kota Blitar nomer 1 tahun 2018, membatasi jumlah waralaba berskala nasional sebanyak 22 unit yang terdiri Indomaret dan Alfamart.

DPRD Blitar meminta Satpol-PP Kota Blitar yang menegakkan Perda dan intelejensi, untuk melakukan penyelidikan. Ia meminta pada pengusaha untuk mematuhi Perda, yang sudah dibuat oleh Pemerintah Daerah.

Bagikan :

Pos terkait