Mariani 73 Tahun Dituduh dan Dijadikan Terdakwa dalam Perkara Pelemparan Rumah

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa Reza Pahlevi (44) dan Mariani (73) yang terjerat perkara pelemparan batu hingga menyebabkan kaca rumah pecah, yang berakibat korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 500 ribu, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan Agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (21/3/2024).

Mirisnya dalam perkara ini menyeret terdakwa Reza Pahlevi (Anak) dan terdakwa Mariani (Ibu) yang harus duduk di kursi pesakitan, sidang diketuai oleh majelis hakim Romi Sinarta SH MH, dihadiri oleh JPU dari Kejari Palembang serta menghadirkan dua orang saksi.

Saat memberikan kesaksiannya saksi Soebandi mengatakan, pelemparan batu yang menyebabkan kaca rumah pecah itu karena masalah selingkuh.

“Karena kesal, saat kejadian korban tidak di lokasi, bukan karena melarikan mobil, itu tidak benar, selingkuh itulah pak hakim penyebabnya,” ungkap saksi..

Penasehat hukum terdakwa, Titis Rachmawati mencecar saksi Soebandi, bahwa apakah ada pertemuan terdakwa dan korban dengan RT, terkait perdamaian.

Bagikan :

Pos terkait