BERITA TERKINI

Masa Izin Habis, Ahli Waris Desak Pemkot Segel Penginapan Hotel Semeru

×

Masa Izin Habis, Ahli Waris Desak Pemkot Segel Penginapan Hotel Semeru

Sebarkan artikel ini

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Lima tahun masa ijin habis tempat penginapan Hotel Semeru masih tetap beroperasi. Hal ini membuat kecewa ahli waris H Rolib Alm, karena diprotes warga karena di duga sarang tempat prostitusi. Mirisnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terkesan tutup mata, padahal ahli waris telah melayangkan surat permohonan penyegelan dan pelaksanaan penutupan Hotel Semeru, Jalan KH Wahid Hasyim No 237 Palembang, Senin (29/07/2019).

“Selama lima tahun berlalu, penginapan ini dikelola oleh Adik Ipar, Zaleha. Kami sudah tiga kali menyurati Pemkot untuk meminta surat permohonan penyegelan dan pelaksanaan penutupan Hotel Semeru, Jalan KH Wahid Hasyim No 237 Palembang dan SP 1 dan SP 2 sudah keluar, baru-baru ini tanggal 12 Juli 2019 sudah kami layangkan surat yang sama, namun sampai sekarang belum teralisasi,” jelas salah satu ahli waris, Masayuna (64) saat diwawancarai media online ini.

Dikatakan warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Semeru No 462 RT 09 RW 02 Kec SU I ini, dampak buruk sejak ijin usaha habis, ahli waris masih terusik dengan warga yang melapor bahwa tempat penginapan tersebut dijadikan tempat kriminal.

“Kami sering dipanggil Ketua RT dan warga setempat, mereka meminta pertanggung jawaban kami selaku ahli waris, bukan ke pengelola hotel. Jelas, ini merepotkan kami, sejak 2014 kami sudah meminta untuk penginapan ini di segel saja, karena kami tidak mau bertanggung jawab atas beroperasinya hotel ini. Anehnya lagi, selama lima tahun itu juga kami masih tetap dituntut untuk membayar pajak,” tambahnya.

Sampai berita ini diturunkan, Kabag Humas Pemkot Palembang, Amirrudin belum bisa dikonfirmasi.

Editor : Selfy

Pilihan Pembaca :  Paskibraka Palembang Dikukuhkan Walikota