NUSANTARA

Masa Pengembalian Formulir Rekrutmen PPK Mamuju Hingga 24 Januari 2020

×

Masa Pengembalian Formulir Rekrutmen PPK Mamuju Hingga 24 Januari 2020

Sebarkan artikel ini

Reporter : Edo

Sulawesi Barat, Mattanews.co Masa pengembalian formulir termasuk berkas administrasi untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilukada Mamuju tahun 2020, telah dibuka sejak 18 Januari 2020 lalu.

KPU Mamuju hanya membuka masa pengembalian formulir hingga 24 Januari 2020 mendatang.

Sebanyak 55 orang yang akan diterima sebagai anggota PPK se-kabupaten Mamuju untuk Pemilukada tahun ini. Dimana lima orang untuk tiap kecamatannya.

Komisioner KPU Mamuju divisi Parmas dan SDM, Ahmad Amran Nur mengungkapkan, sejumlah persyaratan wajib dipenuhi oleh mereka yang menginginkan posisi tersebut.

Merujuk ke pengumuman KPU Mamuju nomor 07/PP.04.2-PU/7602/Kpu-Kab/I/2020 tentang pembentukan panitia pemilihan kecamatan, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Mamuju tahun 2020.

Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh mereka yang hendak mendaftar sebagai calon PPK.

Salah satunya, tidak menjadi anggota Partai Politik (parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

Atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan.

“Termasuk juga yang dipersyaratkan adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih,” jelas Ahmad Amran Nur seperti dikutip dari kpu-mamuju.go.id.

Yang juga dipersyaratkan dalam rekrutmen calon anggota PPK adalah para pendaftar tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

“Itu berlaku di semua tingkatan. Termasuk dengan penyelenggara Pemilu Bawaslu,” ujar mantan aktivis PMII itu.

Untuk informasi lebih lanjut seputar proses seleksi calon anggota PPK Pemilukada Mamuju tahun 2020, silahkan kunjunggi website resmi KPU Mamuju.

Editor : Nefri