Reporter : Edo
Sulawesi Barat, Mattanews.co – Masa pengembalian formulir termasuk berkas administrasi untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilukada Mamuju tahun 2020, telah dibuka sejak 18 Januari 2020 lalu.
KPU Mamuju hanya membuka masa pengembalian formulir hingga 24 Januari 2020 mendatang.
Sebanyak 55 orang yang akan diterima sebagai anggota PPK se-kabupaten Mamuju untuk Pemilukada tahun ini. Dimana lima orang untuk tiap kecamatannya.
Komisioner KPU Mamuju divisi Parmas dan SDM, Ahmad Amran Nur mengungkapkan, sejumlah persyaratan wajib dipenuhi oleh mereka yang menginginkan posisi tersebut.
Merujuk ke pengumuman KPU Mamuju nomor 07/PP.04.2-PU/7602/Kpu-Kab/I/2020 tentang pembentukan panitia pemilihan kecamatan, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Mamuju tahun 2020.
Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh mereka yang hendak mendaftar sebagai calon PPK.
Salah satunya, tidak menjadi anggota Partai Politik (parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.