[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Edo
MATTANEWS.CO, SULBAR – Ketua komisi III DPRD Kabupaten Mamuju menegaskan, jika ada salahsatu desa yang nekad melaksanakan pilkades februari 2021 berdasarkan SK Bupati Mamuju Nomor : 188.45/596/KPTS/XII/2020 yang dinilai Inprosedur pihaknya akan merekomendasikan pemilihan ulang.
Pernyataan itu di sampaikan oleh ketua Komisi III DPRD Mamuju Masramjaya dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar komisi I DPRD bersama OPD terkait tentang penundaan pilkades 2021 yang berlangsung di ruang penyampaian aspirasi DPRD Mamuju, selasa (12/1/2021).
“Pilkades tetap di tunda sesuai hasil rapat tanggal 18 Desember sampai paling cepat di bulan juni 2021 dikarenakan SK Bupati Mamuju No.188-45 cacat hukum Inprosedur,” kata Masram Jaya.
Dia mengatakan SK yang di tandatangani Bupati Mamuju tertanggal 23 Desember 2020 tentang pilkades serentak 2021 tidak prosedural karena revisi perbub yang memuat permendagri 72 tentang pilkades masi semetara di asistensi di Pemprov.