MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perdata Universitas Bina Darma (UBD) Palembang kembali bergulir, masih dalam agenda mendengarkan keterangan dua saksi dari pihak penggugat, di PN Kelas I Palembang, Senin (11/5/2026).
Dihadapan majelis hakim, Noor Ikhwan Ria Adha saksi Rahmawati (52) mengaku dirinya sudah berkerja di UBD sejak tahun 2000 dan diangkat menjadi karyawan tetap sejak Desember 2001.
“Sekarang saya tercacat sebagai karyawan tetap UBD, jabatan saya sebagai Manager Sekretariat UBD. Tugas saya tidak lain melakukan tata laksana surat keluar maupun msuk, pengaturan jadwal pimpinan dalam hal ini rektor, melaksanakan fungsi sekretaris, pegarsipan, aset-aset, penghubung rektor ke internal UBD maupun yayasan, maupun kemitraan UBD,” jelasnya dimuka persidangan.
Rahmawati menjelaskan, dirinya mengetahui nama-nama pendiri yayasan Bina Darma Palembang.
“Pendirinya Pak Buchori Rahman, Zainudin Ismail, Sugi Aminudin dan Adi Efendi. Sejak Pak Buchori meninggal dunia pada 2 Oktober 2018 lalu, yayasan diambil alih anaknya, Linda Unsriana sebagai ketua,” terangnya.
Kendati demikian, sempat terjadi perdamaian tentang pembagian aset-aset yang dimiliki Yayasan Bina Darma Palembang.
“Pertemuan perdamaian tersebut dihadiri semua anak-anak Pak Buchori, membahas verifikasi aset-aset yang asli milik pribadi, akan dibalik namakan ke yayasan,” ujarnya.
Saksi menerangkan, pendiri Yayasan Bina Darma Palembang tidak lain Buchori Rahman, Zainudin Ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani. Dalam pertemuan penting pendiri yayasan yang dimaksud, guna verifikasi aset Bidar, namun tidak melibatkan Zainudin Ismail.
“Yang saya tahu Zainudin Ismail tidak ada dalam pertemuan itu, alasannya saya tidak tahu,” tandasnya.
Kuasa hukum tergugat, M Novel Suwa, terus saja mencecar pertanyaan demi pertanyaan kepada saksi yang mengetahui persis aset Bidar. Namun ditegur hakim, untuk tidak menjebak pertanyaan yang menjebak.
Keterangan saksi dipersidangan menjadi catatan penting pihak tergugat.
“Sebab, klien kami berhak memperoleh haknya, namun beberapa moment penting selalu terlewatkan, seperti pertemuan verifikasi aset dan rapat-rapat lainnya. Padahal klien kami termasuk pendiri atas yayasan Bina Darma Palembang,” tandasnya.
Sementara, kuasa hukum penggugat Donald P Mamusung SH menerangkan dua saksi yang dihadirkan tidak lain pemilik tanah dan karyawan tetap UBD.
”Saksi yang kami hadirkan ini membahas terkait dengan historis aset Universitas,” tandasnya.














