Masuk Sumut Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen atau PCR

Reporter : Tison

MEDAN, Mattanews.co – Seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat mengenai rapid test antigen yang menjadi persyaratan baru perjalanan domestik tanah air, enam kota sebelumnya sudah menetapkan aturan yang sama. Menyusul DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Malang, dan Bali, Sumatera Utara, akhirnya juga menetapkan rapid test antigen sebagai syarat masuk daerah, Selasa (22/12/2020).

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran nomor 360/9626/2020, tanggal 18 Desember 2020 berisi, kewajiban menjalani tes PCR atau rapid test antigen bagi warga yang hendak masuk ke wilayah Sumut. Kewajiban ini diberlaku selama libur Natal dan Tahun Baru untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Penerapan sanksi pun diberlakukan, berupa tidak diperbolehkan masuk wilayah Sumut.

Editor : Selfy

 

Pilihan Pembaca :  Korupsi BLT Kades Mehanggin OKU Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara

Pos terkait