Mau Nyabu, Dua Sekawan Ditangkap Polisi

Dari pengakuan para pelaku, bahwa dirinya baru usai membeli 1 paket sabu dengan harga Rp 150 ribu. Bahkan keduanya membeli sabu dengan cara patungan dengan cara pelaku saring Rp 130 ribu dan Tri Rp 20 ribu.

Bahkan, lanjut Kapolres keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang inisial S warga Desa Sena, Kecamatan Pegajahan, Sergai dan mengaku sudah satu tahun para pelaku menggunakan sabu,”ujar AKBP Robin.

Akibat perbuatanya, kedua Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna Proses lebih lanjut.

“Para Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Paling Lama 20 Tahun,” pungkasnya.

Editor: APP

Bagikan :

Pos terkait