Mau Nyabu, Dua Sekawan Ditangkap Polisi

Reporter: Muhammad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Dua sekawan SIW alias Saring (35) dan TS alias Tri (34) keduanya warga Desa Bingkat, Kecamatan Pengajahan, Sergai, akhirnya berurusan oleh pihak kepolisian karna kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Sergai saat berada di pinggir jalan di Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Sergai, Kamis (5/3/2020)

Dari keduanya, polisi menemukan 1 bungkus rokok Surya yang di dalamnya berisikan 1 plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan Narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,24 gram.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Sabtu pagi (7/3/2020) mengatakan penangkapan kedua pelaku atas menindaklajuti informasi masyarakat tentang lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Kedua pelaku ditangkap saat berada dipinggir jalan, hasil penggeledahan tim berhasil menemukan satu bungkus rokok surya yang berisikan diduga sabu,”kata Kapolres Sergai.

Bagikan :

Pos terkait