MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Sahril (47) warga Desa Gaung Asam Kabupaten Muara Enim terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, Polsek Cambai, lantaran memiliki dan membawa Senjata Api Rakitan (Senpira), berikut amunisi aktif, Minggu (16/6/2024).
Pria tersebut ditangkap oleh Tim Elang, Muara Polsek Cambai, saat berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta S.Sos membenarkan penangkapan terhadap tersangka serta Barang Bukti (BB) Senpira tersebut.
Diceritakan Kapolsek, penangkapan sendiri bermula saat jajaran Polsek Cambai melakukan patroli rutin lalu menerima informasi masyarakat.
“Usai mendapati informasi tersebut, kami langsung merespons dengan memerintahkan PS Kanit Reskrim, Bripka Harliansah SH bersama Tim Elang Muara ke lokasi untuk mengecek kebenarannya,” terang Yogie.
Lanjutnya, setiba di TKP personel langsung mengamankan tersangka karena kedapatan membawa, menyimpan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek tipe patahan beserta satu butir amunisi aktif tanpa izin.
“Senjata api rakitan tersebut disimpan didalam kamar dekat pintu kamar pribadi Arifin,” terangnya.
Lebih dalam saat diinterogasi, tersangka mengakui, senjata api tersebut miliknya, yang dibeli melalui Herman, warga Desa Gaung Asam dengan harga Rp 200 ribu.
“Tersangka beserta BB Senpira dibawa dan diamankan ke Polsek Cambai guna diperiksa dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Cambai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.














