Reporter: Muhammad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP R. Simatupang lakukan konferensi pers ungkap kasus di wilayah hukum Polres Sergai selama 2 minggu tahun 2020, di halaman Mapolres Sergai, Kamis (16/1/ 2020).
Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang didampingi Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto, Kabag Ops Kompol Sofyan, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi dalam paparannya mengatakan, bahwa hal ini juga kebijakan dan intruksi Kapolda Sumut, terkait pemberantasan narkotika, perjudian dan tindakan kejahatan lainnya, oleh karenanya dilakukan operasi penyalahgunaan narkoba baik jajaran Polres hingga Polsek.
Lanjut Kapolres, dalam kasus Narkoba sebanyak 15 Laporan Polisi (LP) dengan rincian 6 LP Sat Narkoba, 1 LP Polsek Firdaus, 1 LP Polsek T. Beringin, 1 LP Polsek T. Mengkudu, 3 LP Polsek Perbaungan, 2 LP Polsek Dolok Masihul dan 1 LP Polsek Kotarih.
“Dengan jumlah tersangka 18 orang, yakni Laki-laki berjumlah 17 orang dan perempuan 1 orang. Sedangkan Barang Bukti berupa 6,84 GR Ganja, 53,3 GR Shabu dan 0.4 Gr Ekstasi dan Status tersangka yaitu Pengedar 14 orang dan Pemakai 4 orang,” paparnya.
Dijelaskan Kapolres AKBP R. Simatupang, pasal yang dipersangkakan kepada pengedar narkoba yakni melanggar pasal 114 (1) Sub 112 UU RI nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun, denda plaing sedikit Rp. 1 Milyar paling banyak Rp10 Milyar.
Sedangkan bagi pemakai, melanggar pasal 112 (1) Sub 112 UU RI nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara singkat 4 Tahun, paling lama 12 Tahun. Denda paling sedikit Rp800.000.000 paling banyak, Rp8 Milyar.
“Selain itu, nanti akan kita buat Desa Percontohan, bebas narkoba di Sergai dengan menghadirkan pos penjagaan personil sehingga meminimalisir penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Kemudian, Kapolres Sergai dalam waktu yang sama juga memaparkan pengungkapan perjudian, pencurian dengan keberatan (curat), dan pencurian kekerasan (curas).
“Untuk kasus judi, 16 Laporan Polisi dengan rincian, 7 LP Sat Reskrim, 3 LP Polsek Dolok Masihul, 1 LP Polsek Firdaus, 1 LP Polsek Kotarih, 1 LP Polsek Teluk Mengkudu,1 LP Polsek Perbaungan dan 1 LP Polsek Pantai Cermin,” jelasnya.
Ditambahkannya, Kasus Curat 2 LP dengan rincian 2 LP Sat Reskrim dan 1 LP Polsek Teluk Mengkudu, kemudian Kasus Curas, 1 LP Polsek Teluk Mengkudu dengan jumlah Tersangka 22 orang.
“Sementara Barang Bukti diamankan berupa 2 Mesin Jakpot, uang tunai Rp. 695.000, 8 buah HP, 4 Buku Tafsir Mimpi dan 6 Lembar Kertas Pesanan KIM,” pungkasnya.
Editor: APP














