“Saya kira Raperda ZWP3K Sumsel tidak ada alasan lagi tidak selesai. Bagaimana caranya Raperda segera dilakukan verifikasi. Raperda ini dibentuk bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi ini untuk seluruh masyarakat sumsel,” tegasnya Wagub.
Dia menambahkan, jika tidak segera diatur secepatnya
tata ruang zona-zona pesisir tersebut, bukan tidak mungkin akan merugikan Provinsi Sumsel di masa mendatang. Apalagi untuk kawasan yang letaknya dekat dengan Pulau Bangka yang kondisi aktifitas dikawasan itu cukup padat.
“Potensi daerah pesisir Sumsel luar biasa, namun sayang sejauh ini belum di kelola dengan baik bahkan nyaris luput dari perhatian. Dengan adanya payung hukum Raperda nantinya dapat dikelola dengan maksimal sehingga masyarakat sumsel dapat menikmati keindahan zona-zona pesisir tersebut,” imbuhnya..
Sementara itu Kasubdit Zonasi Daerah Direktorat Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Dr. Ir Krisna Samudra M.Si menegaskan, dirinya akan mengawal langsung kelompok kerja (pokja) yang bertugas melakukan verifikasi terhadap Raperda ZWP3K Sumsel yang telah diajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.