MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Meskipun sudah menjalani mediasi beberapa jam di Kantor Lurah Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang, Sumsel, masih belum menghasilkan alias gagal. Ibu korban dugaan mall praktek, BRL (12), Nila Sari ‘kekeh’ (tetap pada pendiriannya) untuk menuntut Bidan AG ke hukum, Kamis (8/8/2024).
“Kami tetap pada pendirian kami, menuntut AG ke polisi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Ibu korban, Nila Sari, didampingi Penasehat Hukumnya, Yuni Oktaria, saat pertemuan mediasi yang digelar di Kantor Lurah Sukarami Palembang.
Nila Sari menjelaskan, resiko kebutaan yang menimpa anak kedua dari tiga bersaudara itu, tidak sebanding dengan nominal Rp 15 juta yang diungkapkannya untuk membantu secara kemanusiaan.
“Bayangkan saja, kedua kornea mata anak saya itu rusak. Solusinya diganti dengan kornea mata yang baru atau buatan, dengan biaya sekitar Rp 300 juta. Secara manusiawi dan logika, tidak masuk akal,” tuturnya.
Saat pertemuan mediasi, Bidan AG mengaku dirinya sanggup memberikan uang kemanusiaan sebesar Rp 15 juta.