BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Kejari Tulungagung Tetapkan Kades dan Bendahara Batangsaren Sebagai Tersangka

×

Kejari Tulungagung Tetapkan Kades dan Bendahara Batangsaren Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

* Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Desa Tahun 2014-2019

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, penyidik tindak pidana khusus menetapkan tersangka RI, Kepala Desa (Kades) Batangsaren, Kecamatan Kauman dan KR, Bendahara sebagai tersangka, atas dugaan korupsi, penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa pada tahun 2014-2019, Kamis (8/8/2024).

“Kita telah melakukan penetapan tersangka terhadap RI Kades Batangsaren dan KR Bendahara pada tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa pada tahun 2014-2019,” papar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Tri Sutrisno, S.H., M.H., dalam konferensi pers.

Tri menjelaskan, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 787 juta.

“Sedangkan kerugian negara sekitar Rp 787 juta rupiah, nanti akan kami lakukan percepatan untuk proses persidangan,” ujarnya.

Tri menambahkan terhadap kedua tersangka, telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 B Kabupaten Tulungagung.

“Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan, hal itu dilakukan agar tidak melarikan diri dan dikuatirkan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tri menambahkan, modus kedua tersangka dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa serta pendapatan desa untuk kepentingan pribadi.

“Ada beberapa kegiatan yang mereka lakukan terkait penyewaan tanah yang seharusnya masuk ke pendapatan desa diambil Kades. Kemudian untuk bendahara ada beberapa kegiatan melakukan pencairan tidak sesuai dengan apa yang harus dibayarkan. Status kedua tersangka ini masih aktif di Pemerintah Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung,” urainya.

Menurut Tri, proses penyelidikan menelan waktu cukup lama, dimulai 2014 sampai 2019, dimulai dari pemeriksaan terhadap para saksi hingga tersangka.

“Dugaan kasus ini dimulai sekitar tahun 2022, kami akui sangat lama, selain untuk proses audit juga memakan waktu juga. Alhamdulillah, Kejari Tulungagung sudah melakukan penetapan kedua tersangka, baik RI, Kades Batangsaren dan KR, Bendahara,” pungkasnya.