Membangun Jaringan Bantuan Hukum

Reporter: Yulie

PALEMBANG, Mattanews.co-Seminar dan Workshop membangun jaringan organisasi bantuan hukum yang berkualitas di Sumatera Selatan. YLBHI (Yayasan Lembaga Hukum Indonesia) dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Palembang sebagai penyelenggara dilaksanakan di hotel The Zuri ,Senin (10/12).

Febrian Dekan Fakultas Hukum UNSRI menyampaikan bahwa, membangun jaringan bantuan hukum yang berkualitas di Sumatera Selatan tentunya kita boleh berpedoman LBH sebagai pedomannya.

“Masalah administrasi beda dengan hukum administrasi tidak seluruh organisasi memiliki bantuan hukum.Ada di situ tanggung jawab atau peranan negara untuk melakukan program semacam ini, kebetulan di dekat memperingati hari HAM sedunia. Internasional itu artinya masalah keadilan itu adalah masalah siapapun di negara manapun , hari ini ada kegiatan yang serentak seluruh desa dalam upaya memberikan jaringan yang lebih dan kualitas,”jelasnya.

Lanjut Febrian, dirinya memperhatikan jaringan dan kualitas organisasi bantuan hukum ini,” masih menjadi kendala kualitasnya antara organisasi dan pemberi ada kendala. Dipusatkan di daerah bagi daerah tentu, harus ada payung hukum hukum itu menyangkut soal legalitas,”katanya.

“Bagaimana teknis pemberian bantuan itu yang menyangkut bahwasanya usulan tentang dari hukum dan HAM ditetapkan oleh menteri keuangan.Untuk besaran dana itu sekarang ini bisa menjadi acuan bagi komputer daerah, bantuan hukum ini bukan merupakan kewajiban yg masih fakultatif saja artinya boleh dilakukan boleh tidak sebaga program organisasi saja,” ucapnya

Hendri Setiawan kepala Biro Hukum dan Ham Pemprov Sumsel bahwa Pemrov pernah melaksanakan bantuan hukum,”Pemrov pernah kerjasama dengan berbagai Organisasi Bantuan Hukum, perangkat aturannya kita terapkan yaitu peraturan gubernur,”katanya.

“Peraturan bantuan hukum diprovinsi SumSel peraturan daerah Provinsi Sumsel no.8 tahun 2012 tentang bantuan hukum cuma cumaPeraturan daerah no.5 tahun 2014 tentang perubahan atas aturan daerah no.8 2012 tentang bantuan hukum cuma cuma”tandasnya.

Editor:Bang YF

Bagikan :

Pos terkait