Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Membangun Sinergi dalam Pengelolaan Sungai di Kota Palembang Secara Berkelanjutan

×

Membangun Sinergi dalam Pengelolaan Sungai di Kota Palembang Secara Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Chandra Anugrah

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kota Palembang dengan wilayah 400,61 km 2 secara adminitrasi terbagi menjadi 18 kecamatan dan 107 kelurahan, topografi kota palembang di dominasi oleh daratan rendah sehingga banyak rawa dan di aliri banyak Sungai. Kota palembang di belah sungai musi menjadi dua wilayah yaitu sebarang ulu dan sebrang ilir. Terdapat 3 sungai besar lainnya yang melintasi kota palembang yaitu sungai Komering, Sungai Ogan, Sungai Keramasan ke empat sungai tersebut memiliki ratusan anak sungai yang dahulu menjadi jalur transportasi ke daerah pedalamanan.

Saat ini sungai-sungai tersebut banyak mengalami perubahan fungsi dan perlahan banyak yang hilang. Fungsi anak – anak sungai yang semula sebagai daerah tangkapan air sekarang sudah banyak di timbun untuk kepentingan sosial sehingga berubah fungsinya menjadi pemukiman dan pusat kegiatan ekonominya lainya.

Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air didalam nya, mulai dari hulu sampai muara dengan di batasi kanan dan kiri oleh garis sempadan,sungai merupakan sumber utama untuk memenuhi air bagi manusia, banyak masyarakat menggantungkan sumber air bersih yang berasal dari sungai.

Perkembangan dari masyarakat kota palembang merupakan sebuah landasan yang harus di cermati secara kongkrit dan spesifik sehingga permaslahan tidak akan timbul di kemudian hari, Berdasarkan geologi kota palembang memiliki relief yang beraneka ragam, dari segi hidrologi.

Sungai Musi Kota Palembang dibelah menjadi dua bagian besar wilayah disebut seberang ulu dan seberang ilir. Kota palembang menyisakan 114 sungai dan anak sungai, Terdapat 4 sungai besar yang melintasi kota palembang, Sungai musi adalah sungai terbesar dengan lebar rata-rata 504 meter,ketiga sungai besar lain nya sungai komering dengan lebar rata-rata 236 meter, sungai ogan dengan lebar rata-rata 211 meter dan sungai keramasan dengan lebar rata-rata 103 meter.

Disamping sungai-sungai besar tersebut terdapat sungai-sungai kecil lain nya terletak di seberang ilir yang berfungsi sebagai drainase perkotaan (terdapat 68 anak sungai aktif) sungai – sungai kecil tersebut memiliki lebar berkisar 3-20 meter. Permukaan sungai musi sangat di pengaruhi oleh pasang surut air laut pada musim kemarau terjadi penurunan debit permukaan sungai musi mencapai ketinggian yang minimum, Pola air sungai di kota palembang dapat di golongkan sebagai pola aliran dendritik.

Tujuan Peraturan Undang-Undang Terkait :

1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air

2. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

3. Undang-Undang No. 38 Tahun Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32 2009-PPLH)

4. Undang-Undang No. 17 tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai

6. Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan

7. Peraturan Walikota Palembang No. 55 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Penataan Bangunan Di Tepi Sungai

Aspek Hukum :

Landasan hukum yang kuat telah diberikan dalam berbagai undang-undang dan peraturan, seperti Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, dan Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32 2009-PPLH).

Pengelolaan sungai dan lingkungan hidup harus dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras.

Masyarakat perlu diberi peran dalam pengelolaan sungai dan lingkungan hidup.

Implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, sehingga perlunya peningkatan koordinasi yang erat dengan berbagai elemen selaras dengan landasan hukum yang menjadi pedoman bagi pemerintah dan Masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kawali Sumsel menilai ada beberapa permasalah mendasar pada Aspek pengaturan sungai dan pemeliharaan sungai ditujukan untuk menjaminkelestarian fungsi sungai sebagai sumber daya ,karena pada hakekatnya pemeliharaan sungai adalah bentuk nyata dari kegiatan yang dintujukan untuk menjamin keseimbangan fisik sungainya sendiri demi menjaga kelestarian fungsinya pemeliharaan sungai pada umum nya lebih banyak ditujukan pada usaha pengamanan pada usaha banjir .

Berdasarkan dari pengertian – pengertian di atas bila di kaji lebih lanjut bahwa pengelolaan sungai serta fungsinya yang mulai terdegraasi maka sungai di kota palembang dibutuhkan Strategi Konservasi Sumber Daya Sungai agar kerjasama program – program pengembangan pengelolaan dan pemeliharaan sungai bisa di kerjakan dengan maksimald dan dibutuhkan kelembagaan yang memang berfokus pada sektor pengelolaan sungai dan sumber daya air Yang secara standar, norma dan peraturan yang dibutuhkan.

Sedangkan proses pengelolaan sungai di daerah masing masing menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sampai saat ini belum ada standarisasi kelembagaan terkait pengelolaan sungai. Oleh karena itu bentuk institusi pengelola sungai di kabupaten/kota dapat berupa dinas, suku dinas, seksi bahkan perusahaan daerah. Selain itu, belum ada kebijakan yang significant terhadap pengelolaan sungai yang tertuang dalam strategi dan kebijakan operasional.

Sehubungan akan di lakukannya penyelamatan sungai berdasarkan PP RI.No 35 tahun 1991bab V tentang perencanaan Sungai pasal 11, perencanaan dalam rangka pelaksanaan pembinaan sungai di selengarakan oleh menteri berdasarkan kesatuan wilayah sungai. Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi kegiatan.

Inventarisasi dan registrasi sungai, bangunan – bangunan sungai dan bangunan lain berada disungai. Inventarsasi potensi dan sifat-sifat sungai. Penetepan rencana pembinaan sungai dan penetepan pedoman pelaksanaan pembinaan sungai. Koordinasi atas rencana yang di buats oleh pihak yang berkepentingan dalam rangka pengembangan dan penggunaan sungai.

3. perencanaan sebagaimana di maksud dalam ayata (1), (2) dapat di selenggarakan oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik negara berdasarkan kesatuan wilayah sungai yang berada di wewenang dan tanggung jawabnya masing – masing.

Sebagai bagian dari dari fungsi sungai maka di perlukan prioritas sungai yang harus di pelihara secara rutin agar sungai – sungai tersebut akan kembali ke fungsinya.

Sejarah telah mencatat bahwa sungai adalah tempat berawalnya peradaban manusia ,sejak dahulu sungai telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan manusia, demikian pula fungsinya bagi alam sebagai pendukung utama kehidupan ,oleh karena itu ,sungai perlu di pelihara agar dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan.(*)