“Kita lakukan penggeledahan terhadap dua orang tersebut dan ditemukan dikantong celana pelaku terdapat dua bungkus kecil plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 6,90 gram,” ungkap dia.
Setelah itu, sambung Akp Sawangin, kepada petugas tersangka bahwa sabu adalah bukan miliknya melainkan disuruh membeli dengan imbalan Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Kemudian tim Reskrim menanyakan kepada tersangka dari mana dapat sabu tersebut, kedua tersangka mengatakan bahwa sabu diperoleh dari seorang laki-laki bernama Rudi (DPO), sedangkan yang menyuruh kedua tersangka membeli bernama Ijul Als Joker (DPO),” terangnya.
Selanjutnya, Tim Reserse melakukan pengembangan kasus mendatangi kediaman Ijul Als Joker maupun kediaman Rudi namun tidak ditemukan keberadaannya.
Sekarang pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Area dan saat ini tim dari kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini.
Sesuai catatan, MH dan WM dipersangkakan melangar Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara.