Meminta Bupati OKI untuk Segera Jalankan Putusan PTUN Palembang dan PTUN Medan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sengketa pemilihan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu yang berada di wilayah Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berdasarkan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kepada tergugat Bupati OKI untuk segera menjalankan putusan PTUN tersebut untuk segera menjalankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan membatalkan surat Keputusan.

Saat menggelar konfrensi pers tim penasehat hukum Asmadi yang merupakan calon Kades nomor urut satu (1) pada pemilihan Kades Bukit Batu yaitu Iit Sugiarto SH mengatakan, gugatan ini bergulir terkait hasil pemilihan Kades yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, dasar gugatan awal kami adalah terkait pemilihan Kades Bukit Batu yang kami nilai tidak Transparansi dimana pada pemilihan Kades tersebut surat pemilihan suara tidak di cap oleh panitia pemilihan Kades Bukit Batu tersebut, Senin (16/1/2023).

“Atas dasar itulah kami melakukan gugatan terhadap hasil pemilihan Kades yang tidak transparansi tersebut dan PTUN mengabulkan gugatan kami, dimana berdasarkan surat keputusan PTUN Palembang dan dikuatkan oleh keputusan PT.TUN Medan,” terang Iir.

Bagikan :

Pos terkait