MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Mencuatnya dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di kampung Sekumur Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2021.
Menanggapi atas mencuatnya tindak pidana korupsi ADD tersebut, Kajari Aceh Tamiang melalui Kasi Intel, Fahmi Jalil, SH. MH menjelaskan, membenarkan pihaknya sedang melakukan proses lidik berinisial M yang merupakan mantan Datok Penghulu (Kepala Desa,red) Sekumur.
“Saat ini kami, sedang memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan atas penggunaan ADD 2021 itu,”ucapnya, Jum’at (8/9/2023).
Sebelumnya, sambung Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, pihaknya telah melakukan penggeledahan baik di kantor Desa maupun rumah mantan Datok Penghulu tersebut, pada 7 Agustus 2023 lalu.
“Ada sejumlah dokumen penting yang disita terkait penggunaan ADD dalam penggeledahan tersebut,” ungkap Fahmi.
Kendati demikian, lanjut Fahmi, pihaknya belum bisa merincikan secara total kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kalau sudah ditemukan berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan tindak pidana korupsi, akan kami umumkan,” ungkap Kasi Intel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat masih aktif menjadi Datok Penghulu (M) ada beberapa dugaan yang muncul dalam pengelolaan ADD Desa Sekumur diantaranya, rehab kantor Datok, Pembangunan kelas baru PAUD dan Pembangunan rehab rumah sehat sederhana (RSS). Bahkan, dalam pengelolaan anggaran dana desa tahun 2021 lalu, ada menjadi temuan pihak Inspektorat Kabupaten, pada kegiatan di rehab Kantor datok Sekumur yang dikerjakan hanya pengecatan dinding bagian luar saja.
Disamping itu, dugaan muncul atas ditemukan ketidak sesuaian penggunaan mata anggaran pada pembangunan kelas PAUD karena ditemukan plafon dan instalasi listrik tidak terpasang dan kegiatan rehab rumah dikabarkan tidak terpasang batu prasasti, bahkan beberapa unit rumah pasangan batu batanya tidak terplaster.














