Hal ini menyisakan selisih dalam anggaran. Bendahara kemudian menyerahkan kepada Camat langsung. Pola ini terkuak saat menelusuri dokumen rencana belanja dan pertanggungjawaban ini juga, diketahui bahwa setiap kali pencairan UP/GU ternyata telah direncanakan akan memiliki sisa lebih yang berkisar antara Rp10 juta – Rp35 juta.
“Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Camat, menunjukkan pengakuannya, selama tahun 2019 telah menerima uang tunai UP maupun GU dari bendahara. Total nilai uang yang diserahkan oleh Bendahara Pengeluaran selama Tahun 2019 berjumlah sebesar Rp334.080.000,” ujarnya.
Diungkapkan Ali Musa, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 21 huruf C, yang menyatakan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Terlepas bendahara umum kurang cermat dalam menyusun klausul pada surat perjanjian kerja sama dengan Bank SumselBabel, sebagaimana sering dijadikan dalih selama ini. Namun persoalan ini, harus merujuk PP Nomor 12 tahun 2019 yang mengatur secara rinci,” ungkapnya.