Mengadukan Nasib, Ratusan Pedagang PTM Sambangi Kantor Bupati Lahat

Reporter : Agustoni

LAHAT,Mattanews.co – Ratusan pedagang yang tergabung Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Modern (PPLTM) yang biasa berjualan di Pasar Tradisional Modern (PTM) Pasar Lama Lahat, mendatangai Kantor Bupati Lahat untuk mengadukan nasib mereka. Kamis (9/7/2020).

Selain membawa spanduk bertulisan tuntutan, para pedagang juga meneriakan tuntutan mereka diduga terkait maraknya distribusi yang dipungut pihak manajemen pengelola PTM.

Dalam aksi ini para pedagang mempertanyakan kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Lahat. Ada dua point penting yang disampaikan, yaitu mengenai legalitas pihak yang selama ini mengaku sebagai pemilik dan pengelola pasar, serta menuntut Pemkab Lahat untuk mengambil alih sarana, prasarana dan utilitas umum yang ada di kawasan PTM Serelo.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Modern (PPPTM), Dodo Arman saat orasi di depan perwakilan Pemkab Lahat meminta kepada Pemkab agar memeriksa legalitas pihak pengelola PTM dan mendesak Pemerintah mengambil alih sarana dan prasarana yang ada di kawasan PTM.

“Saat ini para pedagang sudah resah dengan ulah pihak pengelola PTM yang dinilai memberatkan para pedagang,” terang Dodo.

Sementara pihak pengelola PTM, PT. Bima Putra Abadi melalui Kuasa Hukum Firnanda SH, CLa. membantah apa yang disampaikan Dodo Arman saat aksi di Pemkab, menurut Firnanda bahwa ada wacana pihaknya akan melakukan revitalisasi di kawasan PTM.

“Itu memang baru wacana dalam intenal pihaknya, untuk merevitalisasi fasilitas di kawasan PTM. Kan wajar-wajar saja kalau kita selaku pengelola memperbaiki fasilitas,” jelas Firnanda.

Menanggapi permasalahan ini Bupati Lahat, Cik Ujang, SH melalui Kepala Dinas Perdagangan Lahat Fikriansyah mengatakan, akan segera memanggil pihak pengelola PTM untuk duduk bersama dalam penyelesaian masalah ini.

“Dalam waktu dekat akan kita panggil pihak pengelolah PTM, dan melakukan kajian terhadap legalitas pengelola, jika nanti ada temuan pelanggaran aturan maka akan ditindak, namun jika pihak pengelola telah ikuti aturan, maka perintah tidak dapat mengintervensi masalah ini,” terang Fikriansyah.

Editor : Fly

Bagikan :

Pos terkait