Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA,Mattanews.co– Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Utara kembali mengamankan seorang yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pelaku berprofesi sebagai driver ojek online (Ojol) berinisial MAA (20) dan selain menghina Presiden Jokowi, MAA (20) juga dituding menghina Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (DPP) Habib Lutfhi bin Yahya di media sosial.
“Berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MAA (20) atas dugaan ujaran kebencian menggunakan Facebook,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (3/4/2020).
Kasus ini bermula dari unggahan tersangka dari sebuah akun Facebook yang diduga miliknya menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Pertimbangan Presiden (DPP) Habib Lutfhi. Tak terima dengan status MAA (20), salah seorang warga pun melaporkan hal itu ke kepolisian.
Kombes Pol Yusri mengatakan, motif tersangka membuat tulisan itu untuk mengingatkan agar Habib Lutfi bin Yahya bertindak atas kebijakan Jokowi yang meminta masyarakat untuk menjaga jarak 1 meter dalam shalat berjamaah, padahal berdasarkan keyakinan pelaku sesuai agama Islam yang dipahaminya, menganggap bahwa penyakit itu merupakan ujian dari Allah dan MAA (20) menilai orang tak bertakwalah yang menganggap wabah Corona sebagai musibah.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka. Disampaikan Kombes Pol Yusri, tersangka MAA (20) mengaku melakukan hal itu dengan motif untuk mengingatkan Habib Luthfi bin Yahya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden untuk mengkritisi kebijakan Presiden Jokowi.
Selain itu, motif tersangka lainnya adalah ketidaksukaan terhadap pemerintah yang membiarkan para penista agama berkeliaran dan tidak ditangkap.
Secara garis besar, lewat akun Facebook, tersangka menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak pantas memimpin negara Indonesia. Dia lalu meminta Habib Luthfi untuk mengkritik selaku ulama.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Editor : Poppy Setiawan














