BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Menjual Miras Dikenakan Denda Rp 2 Juta

×

Menjual Miras Dikenakan Denda Rp 2 Juta

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Setelah melewati persidangan tipiring, akhirnya penjual minuman keras tanpa ijin edar, Desiwati (54) dijatuhkan majelis hakim, Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Mangapul Manalu berupa denda sebesar Rp 2 juta, Jumat (24/9/2021).

Dalam pertimbangan putusannya, bahwa ibu dari dua orang anak ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Pasal 6 ayat 1 tentang pelarangan peredaran minumam keras.

“Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” tegas Mangapul Manapul, saat bacakan amar putusan.

Sebelumnya, keterangan saksi anggota kepolisian Dit Samapta Polda Sumatera Selatan (Sumsel), menceritakan, penangkapan terdakwa saat menggelar razia minuman beralkohol di warung serta toko yang berada di Jalan Putri Rambut Selako Kemang Manis pada Rabu (22/09/2021) lalu.

Saat itu, petugas razia menggeledah tiga warung, namun hanya satu warung yang didapati menjual miras tanpa izin edar dan petugas menemukan barang bukti yang disimpan di gudang samping warung milik terdakwa Desiwati.

“Disana kami menemukan sebanyak 21 dus miras tanpa izin, dengan rincian 20 dus miras merk Anker, serta satu dus miras campuran, berbagai merk seperti Bir Bintang serta Guinness,” terang saksi dimuka persidangan.

Sementara penjelasan terdakwa, menerangkan bisnis miras baru dijalani satu tahun ini.

“Barang ini saya dapatkan dan dibeli dari sales. Saya tidak mengurus surat izin edar, karena mahal,” ungkapnya.