Menkominfo Johnny: Indonesia Jadi Negara Ke-5 di ASEAN Miliki Aturan Data Pribadi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP). Selanjutnya RUU PDP tersebut akan disampaikan DPR kepada Presiden untuk disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara.

Mewakili Presiden RI Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Indonesia menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum pelindungan data pribadi secara komprehensif.

Menteri Johnny menegaskan keberadaan UU PDP akan menjamin hak warga negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pengesahan RUU PDP merupakan wujud nyata dari pengejawantahan amanat UUD, khususnya Pasal 28 G ayat (1),” tegasnya saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden RI atas RUU PDP dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPRI RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2022).

Bagikan :

Pos terkait