Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran (SE) panduan ibadah di rumah ibadah. Ini terkait rencana pembukaan salat di masjid dan mushola yang rencananya akan diberlakukan di sejumlah wilayah. Dia menyebutkan, syaratnya harus mengantongi surat keterangan aman Covid-19.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Fachrul menggaris bawahi rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.
“Hal itu ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud,” ujar Fachrul di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Ia menambahkan surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut, atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.