BERITA TERKINI

Menteri Agama Keluarkan SE Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

×

Menteri Agama Keluarkan SE Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran (SE) panduan ibadah di rumah ibadah. Ini terkait rencana pembukaan salat di masjid dan mushola yang rencananya akan diberlakukan di sejumlah wilayah. Dia menyebutkan, syaratnya harus mengantongi surat keterangan aman Covid-19.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Fachrul menggaris bawahi rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

“Hal itu ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah  aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud,” ujar Fachrul di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Ia menambahkan surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut, atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Ia menambahkan sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19.

Fachrul menambahkan untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang di wilayahnya masing-masing.

Menag juga minta mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

Dalam surat edaran tersebut, juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Ada sembilan poin, yaitu jemaah dalam kondisi sehat, meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.

“Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,” ujar Fachrul.

Selain itu, lanjut dia, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan,  termasuk enjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.

Menag juga minta jemaah untuk menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

“Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19,”  tuturnya.

Ia menegaskan jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan  sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada protokol, termasuk memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.

“Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal  20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang,” Fachrul menandaskan.

Menurut Fachrul, surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut. Atau, kata Fachrul ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” ujar dia.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyampaikan, jumlah pasien positif Corona di Indonesia masih terus bertambah. Pada Sabtu (30/5/2020), ada penambahan 557 orang yang sudah dinyatakan positif terinfeksi Corona Covid-19, sehingga totalnya mencapai 25.773.

Kemudian, pasien yang berhasil sembuh dan negatif Corona Covid-19 menjadi 7.015 orang. Sedangkan total akumulatif pasien meninggal ada 1.573 orang.

Editor : Poppy Setiawan