BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

‘Meras’ Juru Parkir Pasar 16 Diciduk Jatanras Polda Sumsel

×

‘Meras’ Juru Parkir Pasar 16 Diciduk Jatanras Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Juru parkir viral Pasar 16 Ilir, Junaidi (30) akhirnya diciduk polisi, Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, setelah diduga lakukan pemerasan di bawah Jembatan Ampera, Palembang, Sumsel, Minggu (6/8/2023). Kini warga Jalan KH Wahid Hasyim Gang Danau, Kelurahan 5 Ulu Darat, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik, Rabu (09/08/2023).

Tersangka dijemput paksa petugas, tidak jauh dari rumah keluarganya, Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

“Peristiwa pemerasan disertai pengancaman ini sempat viral di medsos. Menindak lanjuti laporan korban, anggota kita langsung bergerak mendeteksi keberadaan tersangka, diketahui residivis. Nantinya, kita akan limpahkan penanganan berkas ke Polrestabes Palembang,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika melalui Katim I, Aipda Alven Sahara.

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah lama menjadi juru parkir dilokasi.

“Saya biasa parkir disitu pak. Saat ibu itu datang, saya bilang parkir disini Rp 15 ribu semua, tidak ada pengecualian,” ungkapnya.

Disinggung adanya Perda larangan menarik retribusi diluar ketentuan, residivis ini mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu Perda itu. Saya bilang kalau tidak mau bayar Rp 15 ribu, akan saya pecahkan ban mobil,” tukasnya.