BERITA TERKINI

Meski Alot, PN Sintang Sukses Eksekusi Lahan dan Bangunan

×

Meski Alot, PN Sintang Sukses Eksekusi Lahan dan Bangunan

Sebarkan artikel ini
MATTANEWS.CO, KALBAR – Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan SHM No.3221 seluas 500 M², di Jalan Lingkar Sungai Durian Gang Babtis Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang, Kamis (6/1/2022).
Panitera PN Sintang, Ruswanto mengatakan, perkara yang diajukan oleh Viktor Kurniawan dan Titi Wijaya tersebut adalah perkara pemenang lelang, berdasarkan surat Keterangan Pemenang Lelang 21 Juli 2021.
“Kemudian atas penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2021/PN Stg maka hari ini Kamis 6 Januari 2022, lahan dan bangunan ini dieksekusi,” katanya.
Dijelaskan juga, berdasarkan; 1. Surat Permohonan Pelaksanaan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi (29/9/2021).
2. Akta Hak Tanggungan Nomor:187/2021 (8/4/2021); 3. Sertipikat Hak Tanggugan Nomor: 00483/2021.
4.Pengumuman Lelang Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (22/6 /2021); 5. Salinan Risalah Lelang Nomor:478/53/2021 (21/7/2021).
6. Surat Keterangan Pemenang Lelang (21/7/2021); 7. Kuitansi Nomor: 338/WKN.11/KNL.01.06/2021 Tentang Pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang Atas Tanah dan Bangunan SHM No.3221 luas 500 M2 Jalan Lintas Kapuas Gang Baptis Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang (26/6/2021).
Menimbang, untuk melaksanakan eksekusi terlebih dahulu dilakukan peneguran terhadap Termohon Eksekusi tersebut.
Menimbang, setelah dilakukan peneguran Termohon Eksekusi hadir sendiri pada hari dan tanggal yang telah ditentukan.
Menimbang, saat peneguran tersebut Termohon Eksekusi telah diberikan waktu selama 30 hari sejak 6 Desember 2021 hingga 6 Januari 2022 untuk mengosongkan sukarela secara objek eksekusi.
Menimbang, karena Termohon Eksekusi tidak mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka permohonan eksekusi yang diajukan Pemohon Eksekusi maka eksekusi dilaksanakan hari ini.
Juru bicara PN Sintang, Satra Lumbantoruan menerangkan, eksekusi atas lahan dan bangunan itu berdasarkan keputusan hukum, tugas PN Sintang hanya mengeksekusi setelah sebelumnya termohon eksekusi ditegur.
“Sudah diberi waktu 30 hari kepada termohon untuk mengosongkan bangunan secara sukarela, karena belum juga dilakukan maka kemudian dieksekusi,” terangnya.
Lanjutnya, atas eksekusi hari ini pengacara termohon keberatan, karena menurutnya ada kekeliruan, maka pihaknya akan memeriksa.
“Jika gugatan kuasa hukum termohon eksekusi ini menang, mereka pasti melakukan hal sama. Namun kami bekerja sesuai tupoksi, memberikan hak hukum kepada pemohon maka hari ini dilaksanakan eksekusi,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Termohon Davidson, Korintus dari PERADI dan Akiung dari KAI, memberikan keterangan kepada awak media bahwa saat ini pihaknya juga sudah mengajukan gugatan hukum.
“Kami keberatan atas adanya pemenang lelang itu dan ada upaya melawan hukum, maka saya meminta kepada PN Sintang menunda eksekusi objek sengketa milik klien saya,” bebernya.
Menurutnya, terkait lahan dan bangunan yang disengketakan pemohon dari pihaknya, dirinya selaku pengacara meminta PN Sintang menunda eksekusi.
Gugatan yang ditujukan pihaknya agar ada kepastian hukum.
“Kami keberatan dieksekusi sebelum ada keputusan hukum atas gugatan yang diajukan, namun karena sudah dieksekusi tidak bisa apa-apa, namun kami akan melawan melalui proses hukum di Pengadilan,” jelasnya. (*)