MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Meski tak mengakui perbuatannya, oknum Dosen Fakultas Ekonomi Unsri Reza Ghasarma ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dan dilakukan penahanan.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. Hisar Siallagan mengatakan, Reza dikenakan Pasal 9 Juncto Pasal 35, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Ponografi.
“Disebutkan konten pornografi berupa gambar dan tulisan yang juga percakapan yang mengarah kepada pornografi. Dengan mahasiswi (pelapor) tersebut dijadikan objek pornografi,” ungkapnya, Jumat (10/12/2021) malam.
Dipaparkan Kombes Pol. Hisar, meski Reza tak mengakui perbuatannya, penyidik menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan Barang Bukti (BB) berupa print out chat dan suara desahan.
“Sampai saat ini pelaku tidak mengakui perbuatannya. Tapi, penyidik memiliki alat bukti yang cukup. Sehingga, memutuskan untuk melakukan penahanan. BB itu berupa tulisan dan juga mengirimkan suara yang tidak pantas seperti desahan yang mengarah pada pornografi,” paparnya.