Reporter : Dewan Richardi
BATANGHARI,Mattanews.co- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Kabupaten Batanghari tetap melaksanakan proyek pengadaan soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pada Tahun Anggaran 2020.
Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia sudah mengeluarkan peraturan Nomor 43 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dan ujian nasional.
Tetap diadakan proyek pengadaan soal ujian tersebut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Kabupaten Batanghari beralasan bahwa, proyek pengadaan tersebut sudah dibuat jauh sebelum edaran tersebut dikeluarkan oleh Kemendikbud RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Emilia selaku PPTK kegiatan pengadaan soal USBN yang mengatakan, pengadaan soal tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan permintaan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS).
“Iya, penyetakan soal USBN tersebut juga berdasarkan permintaan KKKS,” kata PPTK proyek pengadaan soal USBN Dinas PdK Batanghari, Emilia, Rabu (26/8/2020).
Disebutkan Emi, terkait soal edaran menteri pendidikan tentang tidak adanya lagi USBN dan larangan pencetakan soal oleh dinas, pihaknya telah memesan ke percetakan sebelum edaran tersebut keluar.
“Jadi tidak mungkin lagi soal tersebut tidak kami cetak. Karena sudah terpesan ke pihak percetakan,” tuturnya.
Disinggung soal pemungutan uang cetak soal USBN ke sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Emi menyebutkan, pihaknya mencetak seluruh bidang study, jika ada selisih dalam pendanaan cetak tersebut oleh sekolah, baru ditambah dengan dinas.
“Sekolah minta tolong dengan KKKS untuk mencetak soal tersebut. Karena dana mereka tidak cukup, maka pihak dinas menutupi kekurangan tersebut,” terangnya.
Disinggung lagi soal berapa biaya pengadaan soal, Emi selaku PPTK mengatakan dirinya lupa berapa nominal angka yang diajukan oleh Diknas untuk pengadaan soal tersebut.
“Untuk angkanya saya lupa, berapa pula ya lupa saya. Pokoknya tidak ada nambah tidak ada mengurangi sesuai dari percetakan itu lah,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kabupaten Batanghari, Agung Wihadi saat dikonfirmasi hal tersebut mengakui bahwa dirinya menyetujui cetak soal tersebut. Karena sudah ada dalam DIPA dan proses kegiatan itu mulai dilakukan sebelum pembatalan USBN.
“Dinas PdK tidak melakukan USBN hanya sesuai usulan sekolah tetap dilakukan cetak soal yang sudah disiapkan sekolah sebagai tugas mandiri,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Kabupaten Batanghari, Agung Wihadi.
Editor : Lintang














