NUSANTARA

Milad ke 24 Tahun, STAI Al-Mahdi Fakfak Akan Ikuti Kemajuan Jaman

×

Milad ke 24 Tahun, STAI Al-Mahdi Fakfak Akan Ikuti Kemajuan Jaman

Sebarkan artikel ini

Reporter : Mokhsen Rumeu

FAKFAK, Mattanews.co – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Mahdi Fakfak, dalam kiprah menjelang milad ke – 24 Tahun, telah banyak memberikan kontribusi dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan profesional, serta mampu menembus bidang pengabdian sesuai jalur pengabdian yang diminati, baik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), swasta maupun lainnya, Senin (21/9/2020).

Ketua STAI Al-Mahdi Fakfak, H Suprijono Wihel menjelaskan, sejak STAI berdiri, tepatnya tanggal 23 September 1996, hingga kini telah mencetak 1478 orang sarjana dan
sedikitnya 13 kali pelaksanaan wisuda.

“Awalnya hanya memilki dua program studi, yakni Hukum Islam dan Pendidikan Islam saja. Tapi, sekarang sudah bertambah prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), yang disetarakan Disertai Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD),” papar Ketua STAI, H Supridjono Wihel.

H Suprijdono Wihel, menjelaskan
dua priodi baru, PGMI dan PIAUD berdiri karena, seiring bertambahnya wilayah yang dimekarkan, baik kabupaten, kecamatan / distrik serta desa /kampung, maka umumnya sarana dasar yang dibutuhkan, salah satunya pembangunan sekolah dasar, tentu berimbas pada kebutuhan tenaga pengajar. Khusus prodi PGMI, sehingga harus disiapkan sebagai guru kelas, sesuai dengan kompetensi bidang ilmunya.

“Selain itu, mereka juga punya kompetensi bidang ilmu penunjang pendidikan agama. Kalau Prodi PAI, memang disiapkan sebagai guru bidang studi Agama Islam. Sedangkan prodi usia dini ini, salah satu prodi unggulan STAI, sebab di Fakfak dan sekitarnya belum ada kampus yang menyeleggarakan prodi ini,” beber H Suprijono Wihel.

Dikatakan H Suprijono Wihel, seiring bermunculan sekolah setingkat PAUD dari pusat kota sampai perkampungan, secara objetif belum di dukung dengan tenaga pengajar yang memenuhi syarat formil, Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2003, tentang sistem pendidilan nasional dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang tegas menyebutkan, bahwa guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan kelulusan S1, belum lagi yang linier berikut syarat kompetensi lainnya. Selain itu, penerapan regulasi dan wilayah yang dimekarkan, akan menambahkan pertumbuhan tingginya jumlah angka anak sekolah yang tidak berimbang dengan ketersediaan fasilitas pendidikan dasar.

“Dengan berbagai alasan yang mendasar ini, tentu akan menjadi perhatian pemerintah untuk dapat menambahkan sekolah – sekolah dan pastinya kebutuhan guru juga akan bertambah,” ujarnya.

Editor : Selfy