Example 728x250
BERITA TERKINI

Miliki Empat Paket Sabu, Ardian Diganjar 7 Tahun Penjara

×

Miliki Empat Paket Sabu, Ardian Diganjar 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Salah satu pengedar narkotika Jenis sabu, Ardian diganjar majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual, Selasa (2/11/2021).

Dalam amar putusan majelis hakim, diketuai Mangapul Manalu SH. MH menjelaskan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Ardian Alias Iyan, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan Rp 1 Miliar, subsider 2 bulan,” ungkap Majelis Hakim, Mangapul Manalu SH. MH.

Putusan tersebut lebih rendah, dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Isnaini SH, dengan tuntutan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 Miliar, subsider 2 bulan.

Tertangkapnya terdakwa berawal saat petugas mendapatkan informasi, tentang seringnya terjadi transaksi narkoba, di Jalan TKR Lorong Jambu Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang.
Setelah ditindaklanjuti anggota Unit VI Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, diamankan terdakwa, dengan barang bukti berupa empat paket kecil narkotika jenis sabu, satu bal plastic klip yang ukuran kecil, satu unit timbangan elektronik warna silver, yang di temukan di saku celana terdakwa sebelah kanan.