Ia sangat menyesalkan perbuatan para oknum pengurus yayasan yang seharusnya melindungi korban malah memperlakukan korban secara diskriminatif sehingga, orang tua korban tidak terima anaknya dianggap seperti itu.
“Secara logika anak kami masih 9 tahun, kok dianggap ganjen, lenjeh dan merayu para pelaku, dan lebih miris lagi ada yang mengambil foto anak kami lalu disebarkan di grup WhatsApp,” ucap orang tua sambil mengucap istighfar.
Lebih dalam ia mengatakan, seharusnya pihak yayasan melindungi korban atau mendampingi, bukan malah menghancurkan mentalnya, bahkan diduga masih ada korban lainnya.
“Saya juga sangat kecewa dengan pihak yayasan yang terkesan acuh tidak memperhatikan kami sebagai korban serta memperlakukan korban secara diskriminasi,” keluhnya.
Atas kejadian tersebut, pihak korban mengharapkan keadilan dari pihak aparat penegak hukum agar memberikan perlindungan hukum dan keadilan.
Pihak orang tua juga menyampaikan dengan pengakuan anaknya bisa menyelamatkan anak -anak yang lainnya yg menjadi korban.
Sementara itu, Heru Ardi Irawan,S.H.,LLM dan rekan pada Firma Hukum HAIP LAW FIRM Yang mendampingi keluarga korban dalam pengaduan kepihak Polda Jawa Tengah.