MK Agendakan Pengucapan Putusan Sengketa PHPU Pilkada Serentak Tahun 2020

Pilkada di Sulbar.

MATTANEWS.CO, SULBAR – Mahkamah Konstitusi telah mengagendakan sidang pengucapan putusan dari perkaran sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak tahun 2020 yang telah selesai pemeriksaannya.

Agenda pengucapan putusan tersebut dijadwalkan bakal digelar mulai 15 Februari sampai 17 Februari 2021.

MK telah selesai melakukan tahap awal persidangan dan selanjutnya sedang dilakukan pembahasan untuk memeriksa perkara yang sifatnya internal melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Dalam RPH ini, akan diselenggarakan dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing panel. Demikian diungkapkan Panitera MK, Muhidin.

“Dalam rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya pleno dan tertutup. Dan itulah yang dilakukan saat ini,” terang Muhidin seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi; www.mkri.id, Minggu (14/2/20021). RPH tersebut dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.

Lebih jelas Muhidin mengurai, pada persidangan awal, MK telah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dengan langkah memeriksa permohonan yang diajukan para Pemohon beberapa waktu lalu. Pada persidangan tersebut, sambung Muhidin, para Pemohon diminta untuk menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK, mulai dari kedudukan hukum, tenggat waktu, dan pokok permohonan.

Bagikan :

Pos terkait