MATTANEWS.CO, FAKFAK – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menerima permohonan, Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Samaun Dahlan – Clifford H.Ndandarmana dalam Pilkada Kabupaten Fakfak 2020 kemarin.
Hal itu tertuang sebagaimana tercatat dalam Buku Registrasi Perkara konstitusi elektronik (e- BRPK), dengan nomor perkara 113/PHP.BUP-XIX/2021, pada hari Senin 18 Januari 2021 pukul 10.00 WIB.
Abu Talib Iribaram selaku Ketua tim kampanye Samaun Dahlan – Clifford H.Ndandarmana Abu Talib Iribaram menyampaikan, sesuai jadwal dan tahapan sengketa perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 di MK, hari ini telah memasuki registrasi terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
“Alhamdulilah, hari ini resmi permohonan Samaun Dahlan-Clifford H.Ndandarmana telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya, saat konferensi pers. Senin (18/1/2021).
Lanjut Iribaram, dengan resminya registrasi perkara sengketa Pilkada Fakfak 2020 ini, dapat mengakhiri spekulasi yang beredar di masyarakat Fakfak, yang masih meragukan perkara ini dilanjut atau tidak di MK.
“Jadi sudah jelas perkara PHP Pilkada Fakfak akan berlanjut, hingga sampai pada keputusan,” ujarnya.
Iribaram juga meminta kepada seluruh simpatisan, pendukung dan keluarga besar Samaun Dahlan-Clifford H.Ndandarmana agar senantiasa untuk selalu berdoa kepada Allah SWT.
Agar selalu memberikan kekuatan dan kesehatan kepada Bapak samaun Dahlan – Cliffor Ndsndarmana, kuasa hukum dan semua saksi yang akan memberikan keterangannya dalam persidangan nanti.
“Insya Allah, Samaun Dahlan-Clifford H.Ndandarmana, menang dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.














