Mobil Ferrari Tangkapan Bea Cukai 2018 Lalu, Dilelang KPKNL

 

Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, Ridho Wahyono menjelaskan, para calon peserta lelang harus memiliki akun resmi atau mendaftar ke www.lelang.go.id dan harus ikuti aturan yang telah ditentukan.

“Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang yang disetorkan melalui Virtual Account (VA) dengan masing-masing peserta lelang mendapatkan Virtual Account yang berbeda. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas
kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang diperyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Palembang selambat-lambatnya pada hari Rabu, 15 Juli 2020 Pukul 23.59 WIB. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang,” urai Ridho, saat diwawancarai di Kantor Kejari Palembang.

Ridho menambahkan, peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3 % (tiga persen) dari harga lelang, selambat – lambatnya lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang atau dinyatakan sebagai pemenang lelang secara tunai (cash) atau cek atau giro dan jika tidak melunasinya maka pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.

Bagikan :

Pos terkait