MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, melalui Timsus Macan Agung, berhasil menangkap tiga terduga pelaku yang terlibat dalam penggelapan mobil dengan menggunakan KTP palsu. Mereka juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Menurut Kasi Humas IPTU Mujiatno, ketiga terduga pelaku berhasil dibekuk oleh Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur.
Mujiatno menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban, YNI dari Desa Simo, Kedungwaru, melaporkan bahwa pelaku menggunakan KTP palsu untuk menyewa mobil.
“Pelaku memesan kendaraan dengan menyertakan dokumen palsu dan meninggalkan sepeda motor sebagai jaminan,” katanya.
Dia menambahkan, dari hasil penyidikan, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil Toyota Avanza.
Mujiatno juga memaparkan, modus operandi pelaku adalah dengan salah satu pelaku mencari sasaran melalui Google Map, memesan KTP palsu, dan menunjukkan dokumen palsu untuk meyakinkan korban.
Sementara itu, dari tangan ketiga terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 3 HP Android, 3 lembar KTP palsu, 1 unit sepeda motor Honda Vario, serta dokumen-dokumen penting lainnya.
Saat ini, dua dari tiga terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Tulungagung sementara mobil yang digelapkan masih dalam pencarian.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP atas perbuatannya,” jelasnya.














