Melihat sepeda motornya akan dicuri tersangka, Evi langsung berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, para warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), langsung menangkap tersangka dan menghubungi polisi.
Kapolsek IB I Palembang, Kompol Deni Triana mengatakan, pihaknya menangkap tersangka usai mendapat informasi adanya aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Tersangka ditangkap berikut barang bukti sepeda motor milik korban juga diamankan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana diatas tujuh tahun penjara,” ujarnya di Palembang.