BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Modus Registrasi Ulang Kendaraan, Pria Asal Blitar Diduga Gelapkan BPKB Warga Tulungagung

×

Modus Registrasi Ulang Kendaraan, Pria Asal Blitar Diduga Gelapkan BPKB Warga Tulungagung

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus registrasi ulang kendaraan yang menimpa seorang warga Kabupaten Tulungagung.

Korban diketahui bernama Edhi Hendro Kartiko, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Sementara pelaku yang berhasil diamankan berinisial EFS (57), warga Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nanang menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 22 Desember 2021. Saat itu pelaku menawarkan bantuan jasa registrasi ulang kendaraan milik korban.

“Karena yang menawarkan merupakan teman korban sendiri, korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang serta BPKB kendaraan kepada tersangka untuk diproses registrasi ulang,” jelas IPTU Nanang dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026) sore.

Namun setelah proses yang dijanjikan selesai, BPKB milik korban tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Beberapa minggu kemudian, korban justru didatangi petugas dari sebuah perusahaan pembiayaan yang menyampaikan bahwa BPKB kendaraan miliknya telah dijaminkan oleh tersangka untuk memperoleh pinjaman dana.

Dari hasil penyelidikan diketahui, dana dari pembiayaan tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang pribadi serta membayar angsuran tanpa sepengetahuan maupun izin dari korban. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah BPKB kendaraan merk Nissan Evalia warna abu-abu tua metalik dengan nomor polisi AG 1621 SC serta sepuluh lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini tersangka telah diamankan oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan dokumen penting kendaraan kepada pihak lain, meskipun memiliki hubungan pertemanan, guna menghindari tindak penipuan maupun penggelapan yang dapat merugikan secara finansial.