Reporter : Rachmat Sutjipto
OGAN KOMERING ILIR, Mattanews.co – Pasca Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kayuagung kembali menerima narapidana baru.
Kendati demikian, narapidana baru harus melalui beberapa tahapan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku di lapas.
Kalapas Hamdi Hasibuan mengatakan penerapan protokol kesehatan ini, penting dilakukan.
Karena untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Covid-19 di dalam lapas.
“Terhitung hingga sekarang, lapas menerima 30 narapidana yang telah dipersiapkan blok khusus isolasi,” ujarnya, Jumat (26/6/2020).
Diteruskan Hamdi, pihaknya telah menyiapkan mekanisme operasional baru, dalam rangka menyongsong new normal.
Sesuai dari arahan dari Kemenkumhan RI, mulai bulan ini, pihak Lapas mulai bisa menerima narapidana baru dengan sejumlah catatan.
Yakni narapidana dapat diterima dan menghuni lapas, adalah narapidana sudah diputus inkrah oleh Pengadilan Negeri.
“Selain itu, tahanan baru ini harus dinyatakan sehat, dengan menerapkan Rapid Test yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari gugus tugas penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan kabupaten,” katanya.
Mulai dari mencuci tangan, masuk bilik disinfektan, pemeriksaan suhu tubuh, serta menempati blok isolasi mandiri di dalam lapas selama 14 hari,
“Sebelum dimasukkan ke blok bersama narapidana lainnya, para napi baru itu disediakan blok khusus sebagai ruang isolasi sementara sebelum digabung dengan napi lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, lapas dikenal dengan karya inovasi ini, akan membuka kunjungan atau besuk.
Namun, pihak lapas tetap memberikan aturan dengan jaga jarak dan ada bilik pertemuan untuk keluarga menjenguk,
“Untuk para napi dan pengunjung sendiri hanya diperbolehkan bertemu satu orang dan juga dengan batas waktu yang telah ditentukan kurang lebih hanya 15 menit,” katanya.
Editor : Nefri














