MATTANEWS.CO, PALI – Mahasiswa & Masyarakat PALI Peduli Lingkungan (MPPL) menegaskan bahwa tanah longsor di Desa Kertadewa, Kecamatan Talang Ubi, bukan sekadar bencana alam, tetapi merupakan bencana ekologi akibat aktivitas pertambangan PT Pendopo Energi Batubara (PEB).
Ketua MPPL, Muhammad Syafiallah, menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang berpotensi menyeret PT PEB ke ranah pidana lingkungan.
“Ini bukan sekadar faktor cuaca atau tanah bergerak secara alami. Ini adalah akibat dari pengelolaan tambang yang tidak bertanggung jawab. Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat, PT PEB bisa dijerat pidana sesuai dengan UUPPLH,” tegas Syafiallah.
MPPL merujuk pada beberapa pasal dalam UUPPLH yang berpotensi dikenakan terhadap PT PEB: – Pasal 98 Ayat (1): Jika ada kesengajaan dalam pencemaran atau perusakan lingkungan yang mengakibatkan korban jiwa atau kerugian, pelaku bisa dipidana 3-10 tahun dan didenda Rp3-10 miliar.
– Pasal 99 Ayat (1): Jika kerusakan terjadi akibat kelalaian dan menyebabkan korban jiwa, maka ancaman pidananya adalah penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
– Pasal 112: Jika pejabat yang berwenang tidak melakukan pengawasan terhadap izin lingkungan yang berdampak pada kerusakan lingkungan, maka bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
“Kami melihat indikasi kuat bahwa ini bukan sekadar kelalaian biasa. PT PEB harus bertanggung jawab secara hukum, baik dalam hal pemulihan lingkungan maupun sanksi pidana yang berlaku,” lanjut Syafiallah.
MPPL Layangkan Petisi: Minta Aktivitas Tambang Dihentikan Sementara
Sebagai bentuk protes dan aksi nyata, MPPL melayangkan petisi yang berisi lima tuntutan utama,yaitu:
1. Penghentian sementara aktivitas PT PEB hingga investigasi menyeluruh selesai.
2. Pemulihan lingkungan secara menyeluruh, bukan sekadar pemberian kompensasi.
3. Transparansi dan evaluasi izin lingkungan PT PEB, termasuk dokumen Amdal dan perizinan lainnya.
4. Penegakan hukum terhadap pihak yang lalai dalam pengelolaan lingkungan sesuai dengan UUPPLH.
5. Peningkatan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di PALI untuk mencegah kejadian serupa.
MPPL juga mendesak Pemerintah Kabupaten PALI agar bertindak tegas dalam menegakkan aturan lingkungan.
Pemkab PALI Siap Bertindak Tegas. Sementara itu, Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, menegaskan bahwa Pemkab tidak akan membiarkan perusahaan tambang beroperasi tanpa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
“Kami akan menindak tegas perusahaan yang abai terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan. Besok, kami bersama DPRD akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan langkah hukum yang tepat,” tegas Iwan.
MPPL menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi, namun perusahaan tambang tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan nyata dari pemerintah,” tutup Syafiallah.
MPPL mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memperjuangkan keadilan lingkungan di Kabupaten PALI dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.