“Berdasar keterangan tersebut, petugas akhirnya melakukan penyelidikan terhadap BBG selaku bandar judi Togel Hongkong,” ujarnya.
“Atas perbuatannya pelaku, petugas menjerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUH Pidana Jo UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian,” tukasnya.