Muba Jadi Daerah Pertama Bentuk Perda Covid-19

Reporter : Anang

MUSI BANYUASIN, Mattanews.co – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Kabupaten Muba telah disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muba Tahun 2020.

Empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru COVID-19 di Kabupaten Muba, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi BWP Perkotaan Kecamatan Babat Supat, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022, dan Raperda tentang Pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda).

Persetujuan bersama Raperda menjadi Perda Kabupaten Muba ini ditandatangani oleh Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dan Pimpinan DPRD Muba, pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-41, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (30/11/2020).

Dalam pendapat akhirnya Bupati Muba mengatakan bahwa dibentuknya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba Tahun 2017-2022, untuk adaptasi perubahan dari anggaran karena Pandemi COVID-19.

Bagikan :

Pos terkait