Muba Terapkan PPKM Level Dua

MATTANEWS.CO, MUBA – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Kabupaten Muba di instruksikan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level dua.

“Sesuai instruksi Mendagri maka Muba akan menerapkan PPKM level dua,” ungkap Plt Bupati Muba, Beni Hernedi SIP.

Beni menegaskan, agar masyarakat Muba lebih patuh dan disiplin protokol kesehatan (prokes) COVID-19. “Tetap memakai masker dan menerapkan social distancing,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Herryandi Sinulingga AP, menerangkan dengan menerapkan PPKM level II maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka
terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19

Bagikan :

Pos terkait