“Lalu, pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan WFO sebesar 50% (lima puluh persen) yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah,” terangnya.(*)
Muba Terapkan PPKM Level Dua
Pos terkait
2 Wanita Kurir Sabu dan 100 Butir Ekstasi Didakwa Pasal Berlapis
Prima Salam Siap Berikan Kesejahteraan Pada Masyarakat Palembang
SKK Migas-Seleraya Merangin Gelar Penyuluhan dan Beri Bantuan
OJK Tertibkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
Tingkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia, Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025
Kebakaran di Pembangunan Water Tank PLN Berhasil Ditangani Tanpa Korban dan Kerugian